1. IWAN FALS bukan orang yg dapat dimintai pertanggungjawaban melanggar hak cipta. Krn pencantuman nama IWAN FALS sbg pencipta lagu BA, bukanlah perbuatan yang dilakukan oleh IWAN FALS. Melainkan pihak lembaga penyiaran (TV). Bahkan pada saat di atas panggung IWAN FALS sendiri sudah scr lisan menerangkan bhw lagu BA adalah ciptaan TOTO GUNARTO.
2. IWAN FALS tdk dapat dikatakan memiliki niat dan kesengajaan utk mengklaim lagu BA sbg ciptaannya. Sebab jika niat dan kesengajaan itu memang ada, tentu itu adalah hal yang sia-sia, karena toh sudah menjadi fakta hukum yg tak perlu disanggah (notoire feiten) bahwa sejak album perjalanan dibuat thn 1979, nama TOTO GUNARTO sudah tercantum sbg pencipta lagu BA.
3. IWAN FALS sbg pemusik dan penyanyi lagu BA dlm album Perjalanan, adalah juga org yang punya hak utk menyanyikan lagu BA & memainkan musiknya (lihat psl 1 angaka 9 dan 10 UU HAKI).
4. Lagu BA bukanlah termasuk lagu yg telah mempopulerkan dan mengukuhkan eksistensi Iwan Fals sbg musisi besar di jagat musik indonesia. Sehingga sgt tidak mungkin IWAN FALS memaksakan diri mengklaim sbg pencipta sebuah lagu yg kurang populer utk kepentingan dirinya. Tanpa ada lagu BA, IWAN FALS tetap lah seorang musisi besar.
5. Tindakan TOTO GUNARTO yg memperkarakan IWAN FALS sudah jelas didasari oleh alasan yg mengada-ada, oleh karenanya patut diduga kalau tindakan TOTO GUNARTO kepada IWAN FALS adalah upaya hanya mencari sensasi belaka, atau sebagai upaya solusi atas kebutuhan hidup yg tengah menderanya.
Salam.
LBH Oi
NB :Foto album Lagu bencana alam di dua album
Kamis, 22 April 2010
PERNYATAAN LBH Oi tentang kasus Iwan Fals dengan Toto G.
Diposting oleh poltangan di 18.19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar